Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
2023-01-12 00:30:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi agar inflasi tahun 2023 tidak melonjak. Mulyanto menyebut, nilai inflasi yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pekan lalu cukup mengkhawatirkan. Karena itu Pemerintah perlu serius mengendalikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi terus berputar.

"BPS menyebut inflasi tahun 2022 sebesar 5.5 persen (y-on-y). Angka ini tertinggi selama delapan tahun terakhir. Sebenarnya lonjakan inflasi ini sudah diprediksi para ahli, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan September 2022 lalu," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa, (10/1)

Karena itu, lanjut Mulyanto, untuk menurunkan inflasi Pemerintah wajib menurunkan harga BBM bersubsidi. Apalagi sekarang harga minyak dunia sedang anjlok di kisaran USD75 per barel. "Ini cara mujarab untuk mengendalikan inflasi," tambahnya.

Mulyanto menilai Pemerintah mesti mencermati keputusan operator swasta maupun Pertamina yang menurunkan harga BBM non subsidi lebih dari Rp1.500 per liter. Bahkan BBM sejenis Pertalite yang dijual oleh operator swasta seperti Revvo 90 serta BP 90 juga sudah turun harga.

Hal ini menurutnya, membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa pemerintah tidak segera menurunkan harga Pertalite 90. "Kalau pemerintah pro rakyat, agar harga-harga turun, maka saatnya pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi ini," kata Mulyanto.

Diketahui, inflasi Indonesia mengalami kenaikan sepanjang tahun 2022, berhenti di angka 5,51 persen. Kenaikan didorong oleh tarif transportasi hingga inflasi pada harga makanan dan minuman bahkan tembakau.

Data dari BPS yang dirilis pada Senin (2/1) menunjukkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan Desember naik sebesar 0,66 persen. Ini juga menjadi inflasi tahunan tertinggi yang dialami Indonesia dalam sewindu sejak 2014 yang menembus 8,36 persen. Padahal inflasi pada tahun 2021 dan 2020 masing-masing hanya inflasi 1,87 persen dan 1,68 persen.(DPR/we/aha/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2