Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
Legislator Minta Pemerintah Segera Tangani Kasus Mesuji
2019-07-28 23:43:27
 

Ilustrasi. Korban Bentrok warga di Lahan Register 45 Mesuji, Lampung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bentrok dua kelompok warga di Register 45 Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu telah menyebabkan empat orang tewas dan tujuh orang terluka. Terkait sengketa lahan yang berkepanjangan dan masih terjadi terus menerus hingga hari ini masih belum ada solusinya, Anggota DPR RI Haerudin meminta kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung itu dapat dengan cepat tertangani.

"Saya secara pribadi merasa pesimis bahwa masalah ini akan tertangani dengan lebih cepat. Saya ingin menyampaikan kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung dapat dengan cepat tertangani," ucap Haerudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

Dikatakannya, penanganan sengketa tentu tidak hanya sebatas cabangnya saja, melainkan juga harus dari akar (permasalahan) nya. "Akar masalah sengketa lahan antar warga dengan pihak perkebunan dan pihak lainnya harus bisa diselesaikan dengan baik. Harus ada win - win solution," ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia meminta agar jangan sampai ada peristiwa berdarah lagi. "Seolah-olah negara tidak hadir pada kepentingan warga kita. Untuk itu, kasus sengketa lahan di Mesuji Lampung butuh perhatian yang serius dari pemerintah. Karena warga butuh perlindungan dan berhak dilayani dengan baik," tandas legislator dapil Jawa Barat XI itu.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok berdarah yang terjadi di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM Lampung tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembajakan di area lahan seluas setengah hektar. Bentrok Mesuji melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2