Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Capres
Legislator Komentari Putusan MK Terkait Diperbolehkannya Menteri Aktif Jadi Capres
2022-11-05 05:54:12
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden. Namun, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan, baru-baru ini. Dijelaskan Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.

Pasalnya, tugas Menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya. Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.

"Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," tambahnya.

Oleh karenanya, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.

Ungkapan Muraz tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022 lalu.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Capres
 
  Masyarakat yang Inginkan Perubahan Diajak Dukung Gerakan Sejuta Banner AMIN! Donasi Sekarang Rp10 Ribu
  Refly Harun Temukan Misteri Suara Perempuan Bilang 'Udah' Saat Gibran Berhadapan dengan Mahfud MD
  Jusuf Kalla Blak-blakan Mengapa Akhrinya Mendukung Anies
  Temui JK Usai Debat, Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih
  SETARA Institute Prihatin Hasil Lembaga Survei terkait Elektabilitas Capres-Cawapres Makin Tidak Masuk Akal
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2