Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Suriah
Ledakan Bom Merusak Benteng Kuno di Aleppo
Monday 13 Jul 2015 12:41:02
 

Benteng kuno sebelum perang saudara berkecamuk di Suriah dan Dinding Benteng Aleppo runtuh karena ledakan di dalam terowongan.(Foto: twitter)
 
SURIAH, Berita HUKUM - Ledakan bom di Aleppo, Suriah, meruntuhkan tembok benteng kuno yang selama ini digunakan oleh pasukan pemerintah sebagai pos militer melawan pemberontak.

Kerusakan terjadi ketika bom meledak di sebuah terowongan di bawah benteng yang dibangun pada Abad ke-13 itu.
Kelompok pemantau yang berkantor di Inggris, Syrian Observatory for Human Rights, ledakan terjadi Minggu pagi (12/7).
"Ledakan menyebabkan bagian dinding benteng runtuh," kata Rami Abdel Rahman dari kelompok pemantau Suriah seperti dilaporkan oleh AFP.

Pemerintah menuding kelompok pemberontak meledakkan bom di terowongan di bawah benteng kuno. Penggunaan bom terowongan dilaporkan sudah menjadi taktik yang biasa dilakukan oleh pemberontak.

Namun muncul pula tuduhan bahwa pasukan pemerintah yang meledakkan bom di bawah benteng, yang menghadap ke Kota Tua dan sudah masuk ke dalam situs Warisan Dunia PBB.

Pemerintah sebelumnya sempat menyatakan akan menghentikan pengeboman udara di Aleppo selama enam minggu terkait percobaan gencatan senjata. Tetapi perang terus berkobar di sana.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Suriah
 
  Presiden Assad dapat Suaka di Rusia, Pemberontak HTS Kuasai Damaskus
  Konflik Suriah: Turki dan Rusia Sepakat Umumkan Gencatan Senjata 'Bersejarah'
  Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Bersumpah Melanjutkan Operasi Militer di Suriah Utara
  Serangan Turki di Suriah, Jumlah Korban Meninggal dan Pengungsi Melonjak
  Erdogan: Pasukan Turki Lancarkan Serangan di Suriah untuk Dirikan 'Zona Aman'
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2