Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
SIM
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
2021-08-19 13:17:37
 

Lokasi layanan perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota pada MPP Grha H Dudung T Ruskandi di BTC, Bekasi Timur.(Foto: BH /mos)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha H Dudung T Ruskandi yang berlokasi di Bekasi Trade Center (BTC) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dinilai positif oleh warga yang telah melakukan pengurusan di lokasi tersebut.

Monika Damayanti yang merupakan warga luar Kota Bekasi, mengungkapkan hal itu usai memperpanjang SIM A beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selain berbasis Protokol Kesehatan (Prokes), pelayanan yang ditampilkan membuatnya menjadi nyaman.

"Rapih, bersih, tertata dan jelas. Enggak di lempar sana sini. Perpanjang SIM alamat Kabupaten Bekasi bisa disini," kata Monika dalam keterangan tertulisnya.

Senada, diungkapkan oleh Fajar Kurniawan. Pria yang tinggal di kawasan Pekayon Bekasi Selatan ini menyebut pelayanan yang ada tidak berbelit-belit.

Kepada petugas, tutur dia, juga diharapkan konsisten dengan metode pelayanan yang dinilainya amat baik itu. "Pernah kesini untuk pelayanan perpanjangan SIM, alur jelas dan proses cepat. Pertahankan," ujarnya.

Sedangkan, warga lainnya Diana menyebut lokasi yang bersih menjadikan pelayanannya memuaskan masyarakat.

"Pelayanannya sangat bagus. Rapi, bersih dan nyaman. Pelayanannya ramah serta tidak banyak antrian," pungkas wanita yang berprofesi sebagai guru ini.

Sebagai informasi, warga Kota Bekasi maupun luar daerah dapat melakukan perpanjagan SIM di MPP Graha H Dudung T Ruskandi dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrian secara online yang dapat diakses di laman http://mpp.bekasikota.go.id/pelayanan/mpp-18/perpanjangan-surat-izin-mengemudi.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2