Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Farhat Abbas
Laporan Anton Medan Terhadap Farhat Abbas Dicabut
Monday 03 Jun 2013 20:10:59
 

Suasana usai pencabutan laporan ke polisi oleh Anton Medan, Senin (3/5) di kantor DPP PITI, Kwitang, Senen, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) hari ini menerima kedatangan Dewan Kehormatan PITI Andi Mapatehang Fatwa, Pengacara Farhat Abbas yang didampingi Elza Syarif, Andi Nurpati dan rombongan.

"Alhamdulillah hari ini hari berbahagi, hadir 29 Ketua DPW PITI, sesepuh PITI, Agus Susantio dan Yusuf Hamka. Siapa yang mensyukuri nikmat Allah, niscaya akan ditambah nikmat tersebut, namun jika siapa yang ingkar, maka azab Allah sangatlah pedih," kata Anton Medan seraya mengutip firman Allah, Senin (3/6) di lantai 5 kantor pusat DPP PITI, jalan Kwitang, Senen, Jakarta.

Menurut Anton Medan, tanggal 9 Mei jam 8 malam Dia membuka laptop dan memulai browsing. Hal tersebut dilakukannya karena menerima laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PITI Riau.

"Nia Daniati saya kenal 23 tahun lalu. Dan Farhat Abbas ini ia belum jadi ulat saya udah ganti kulit. Saya sudah bilang secara pribadi sudah saya maafkan, tapi proses hukum harus terus berjalan," terang Anton yang juga mengelola Pondok Pesantren Attaibin di Cibinong, Bogor.

Namun seiring berjalannya waktu, dan dengan kedatangan Farhat dan istrinya Nia Daniati ke Pesantren dan ke kantor PITI dengan maksud dan tujuan yang mulia, maka Anton Medan mencabut laporannya ke Polisi.

"Saya ingin tidak ada dendam, jadi pertemuan hari ini saya katakan kepada seluruh pengurus PITI, tolong disosialisasikan, saya tidak ada dendam, mohon maaf atas salah-salah kata," tutur Anton sebelum menandatangani perdamaian dan pencabutan laporan ke Polisi.

Sementara itu, AM Fatwa mengutip ayat, kita manusia diciptakan berbangsa-bangsa, bersuku-suku, untuk saling kenal mengenal. Walau dari berbagai suku semua orang harus menghormati identitas. Tuntutlah ilmu meskipun ke negara China.

"Farhat itu orang Bugis, ibunya orang Arab, kita semua harus mengambil segi-segi positif, hari ini hari yang istimewa. Sebenarnya bukan Anton Medan saja yang merespon, semua merespon, PITI ini didirikan oleh kawan dekat Bung Karno, yaitu tokoh Masyumi China Islam. Ini Anton Medan sudah taat hukum, bukan Anton Medan yang dulu, sekarang punya pesantren. Jika ada yang berselisih maka lebih mulia untuk segera mendamaikan," petuah AM Fatwa.

Pada kesempatan tersebut, Farhat Abas mengaku bahagia. Dan memohon agar kiranya apa yang telah diungkapkannya bisa dimaafkan dengan tulus.

"Saya merasa bahagia sekali, saya sudah minta maaf kepada Ahok, orang-orang Tionghoa, PITI. Pada kesempatan ini sekali lagi saya minta maaf, karena kata-kata China, mudah-mudahan yang ada di ruangan ini bisa tulus, seperti tulusnya Anton Medan yang telah memberikan maaf. Saya juga ucapkan terima kasih kepada semua yang hadir disini," kata Farhat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2