SURABAYA,BeritaHUKUM - Penanganan hukum kasus pencemaran Kali Surabaya dinilai lamban. Dari 19 perusahaan besar dan industri rumah tangga yang diketahui mencemari Kali Surabaya sejak 2008, baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.
Aparat hukum dinilai lamban menangani kasus pencemaran Kali Surabaya. Dari 19 perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.
Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan bukti dan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim dan kepolisian banyak yang tidak ditindaklanjuti.
Sejak tahun 2008 Badan Lingkungan Hidup Jatim menemukan 19 perusahaan besar dan industri rumahan melakukan pencemaran Kali Surabaya. Selain mendapat peringatan, 13 perusahaan direkomendasikan diproses hukum.
Pengadilan Negeri Surabaya baru menjatuhkan hukuman terhadap 4 perusahaan. PT Suparma dikenai hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp 90 juta, PT Alu Aksara Pratama dihukum 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 3 juta, Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta, serta UD Sumber Agung dikenai 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 5 juta.
“Dari data yang kami peroleh, sampai saat ini ada 2 perusahaan yaitu PT Platinum Ceramic Ind dan PT Jatim Super yang masih menjalani sidang di PN Surabaya. Sedangkan sisanya, masih dalam taraf pemberkasan atau penyidikan di kepolisian,” kata Prigi, Jumat (28/9).
Prigi mendesak perbaikan dalam pengambilan keputusan terkait kasus pencemaran Kali Surabaya. Salah satunya dengan memberlakukan sistem penegakan hukum satu atap. Transparansi penegakan hukum juga harus dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan kasus lingkungan.
“Dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika perusahaan terbukti melanggar aturan baku mutu pengolaan limbah, polisi dan pengadilan cukup memprosesnya selama 6 bulan,” ujar Prigi.
Berikut daftar perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya:
No | Nama Industri | Lokasi | Keterangan | Kejadian | Selesai
1. PT Wings Surya | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2008 | -
2. PT Suparma |Surabaya | Percobaan 1 bln, denda Rp 90Jt | 2008 | 2010
3. PT Platinum Ceramic Ind | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2008 | -
4. PT Titani Alam Semesta | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
5. PT Surabaya Agung Kertas | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
6. Rmh Ptg Hewan kota Srby | Surabaya | Penjara 6 bulan, denda Rp 10 Juta | 2009 | 2010
7. PT Sinar Sosro | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
8. PT Gloria Bosco | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
9. PT Unimos Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
10. PT Alu Aksara Pratama | Kab. Mojokerto | Percobaan 1,5 th, denda Rp3Jt | 2010 | -
11. UD Sumber Agung | Kab. Sidoarjo | Percobaan 1,5 th, denda Rp 5 Jt | 2010 | -
12. PT Djatim Super | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2010 | -
13. PT Mount Dreams Indonesia | Kab.Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2011 | -
(bhc/vhr/rt)
|