Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
Monday 02 Jul 2012 19:25:39
 

Tommy Hendratno (kiri) dan Pengacara Tito Hananta Kusumo, baju putih garis-garis (kanan)(Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan yang dibuatnya. Mantan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno, diwakili Pengacaranya mendatangi KPK.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa klien kami telah menerima laporan gratifikasi dengan tanda terima dari tanggal 27 juni 2012, artinya sejak tanggal 27 juni 2012 hingga 30 hari berikutnya kami menantikan jawaban pimpinan KPK atas laporan gratifikasi tersebut,” ungkap Tito Hananta Kusumo saat datang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Tito menambahkan, pihaknya meminta KPK untuk segera menjawab laporan kliennya. Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1, UU no. 30/2002 tentang KPK. "Sesuai dengan UU, KPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, dalam laporan gratifikasi itu disebutkan, ada gratifikasi sebesar Rp 280 juta, Rp 100 juta untuk pembayaran utang, dan Rp180 juta gratifikasi yang diberikan James Gunarjo.

Seperti diketahui, Tommy membuat laporan atas gratifikasi yang diterimanya dari Konsultan lepas, James Gunarjo.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2