JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Veteran Laksamana Laut Soeprajitno, dan Veteran Moedjari Legiun didampingi Fatkhurrahman SH, MH yang datang langsung dari Surabaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta, (12/11). Seusai diterima bagian staf pengaduan masyarakat KPK dan Humas, para Veteran ini membentangkan spanduk yang berisi 'Kembalikan Tanah 8,5 Hektar Yang Kami Beli Atau Bayar! Harganya Sekarang 170 Miliar. "Tanah seluas 8,5 hektar itu milik kami, kami jelas tertindas," ujar Soeprajitno.
Dari penjelasan para veteran ini terungkap bahwa, Veteran pejuang NKRI yang sudah diberlakukan tidak adil oleh konspirasi Ciputra Group sang Maestro Ir. Sutoto Yakobus sebagai dalang tunggal merampas, menduduki tanah tanpa ada transaksi jual beli dengan pemiliknya. 94 orang purnawirawan dan 62 orang pejuang Veteran TNI AL sebagai pemilik tanah yang sah menyesalkan kejadian yang menimpa mereka semua.
Diantara mereka yang tertindas dengan kasus perampasan tanah ini, adalah Laksamana TNI Purnawiran Tanto Koeswanto Mantan Kepala Staf TNI AL 1993-1996. Diharapkan KSAL sekarang yakni Laksamana TNI Soeparno dapat menyelesaikan polemik di tubuh TNI AL dengan mencabut Sprin/35/I/2006, sehingga persoalan tanah di Lidah Kulon Surabaya ini segera dapat diselesaikan dengan damai.(bhc/mdb) |