Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Laka Lantas Bus Harapan Indah, Supir Bus dan Truk Menghilang
Thursday 24 Apr 2014 10:11:34
 

Bus Harapan Indah BL 7391 AA dari Banda Aceh tujuan Medan (Sumut) pagi tadi kamis (24/4) sekitar pukul 4:00 WIB terjungkal ke parit di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya Gampoeng Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bus Super Executive Harapan Indah BL 7391 AA dari Banda Aceh tujuan Medan (Sumut) pagi tadi Kamis (24/4) sekitar pukul 4:00 Wib terjungkal ke parit di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Gampoeng Seunebok, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dugaan sementara bus tersebut bertabrakan dengan truck, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, Sebagian penumpang hanya mengalami luka luka dan telah di evakuasi ke Puskesmas Langsa Timur dan RSUD Langsa.

Kapolres Langsa AKBP.H. Hariadi SH, SIk melalui Kapolsek Langsa Timur AKP M. Faslan, SH yang di dampingi Kanit Laka Lantas Ipda Kun Hidayat SH, pada awak media mengatakan, "Kejadian Tabrakan ini terjadi pada pukul 04.30 Wib pagi dini Hari. Tabrakan antara Bus dengan Truck bermuatan kosong dari arah yang berlainan,"ujarnya.

"Saat ini kedua supir dari bus dan truk tersebut belum di ketahui keberadaannya dan terus kita dicari untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. Sementara menurut keterangan masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya, menyebutkan supir bus Harapan Indah tersebut berada di IGD Puskesmas atau RSUD Langsa.

Dari hasil penelusuran awak media ini belum jelas dimana keberadaan kedua supir tersebut, Saat ini Polisi sedang melakukan pencarian terhadap keduanya. Saat 37 orang Penumpang, 29 penumpang di rawat di puskesmas dan RSUD Langsa.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2