JAKARTA, Berita HUKUM - Dada Rosada, Walikota Bandung kembali memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Dada diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Kamis (27/6).
Saat tiba sekitar pukul 09:40 WIB pagi tadi, ia pun memilih segera masuk ke dalam ruang steril KPK tanpa mau menggubris pertanyaan sejumlah wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.
Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn) |