Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Lagi, Puluhan Sopir Angkot Kena Tilang
Tuesday 27 Dec 2011 14:43:04
 

Ilustrasi ketika para sopir angkot protes atas penilangan terhadap mereka (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menggelar razia kelengkapan dan identitas sopir angkutan kota (angkot). Para sopir angkot yang kedapatan tidak mengenakan seragam, tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA), akan dikenakan sanksi.

Seperti dalam razia yang digelar di Terminal Kampungmelayu dan Klender, Jakarta Timur, Selasa (27/12). Sebanyak 40 sopir dikenakan sanksi tilang karena tidak mengenakan seragam dan tidak dapat menunjukkan KPP dan KPA. Bahkan, petugas juga mengandangkan Mikrolet M27 (Kampungmelayu-Pulogadung) lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan, sopir mikrolet tersebut diketahui juga tidak memiliki SIM.

Belakangan diketahui sopir Mikrolet M27 itu bernama Rizal (18), warga Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur. Kepada petugas, Rizal mengaku sudah menjadi sopir tembak sejak setahun terakhir mengikuti rekan-rekannya. "Kalau sopir aslinya kelelahan saya yang menggantikan. Sekarang cari kerja susah, lebih baik saya menjadi sopir tembak saja," ujar Rizal kepada petugas, Selasa (27/12).

Sedangkan mengenai surat-surat kelengkapan kendaraan, kepada petugas, Rizal mengaku tidak mengetahuinya sama sekali, karena dirinya hanya sebagai sopir tembak. "Kalau mengenai surat-surat kendaraan saya sama sekali tidak tahu," katanya.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso mengatakan, razia yang dilakukan sebetulnya razia rutin dengan sasaran sopir yang tidak memiliki seragam, KPP dan KPA. Dari razia yang dilakukan hari ini, di Terminal Kampungmelayu sebanyak 29 mikrolet terjaring razia dan ditilang. Sedangkan di Terminal Klender sebanyak 11 KWK ditilang.

"Satu mikrolet terpaksa dikandangkan selama dua minggu karena surat-suratnya tak ada sama sekali saat kami periksa. Target kami agar semua sopir angkot disiplin, mengenakan seragam, KPP dan KPA. Razia juga untuk meminimalisir beredarnya sopir tembak," kata Mirza.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2