Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Lagi, Gayus Lumbuun Didesak Mundur Sebagai Anggota DPR
Friday 05 Aug 2011 16:04:39
 

Istimewa
 
JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun harus berani melepaskan jabatannya karena sudah lolos tahap fit and proper test sebagai calon hakim agung. Dia menambahkan jangan sampai politisi dari PDI Perjuangan itu dicap sebagai seorang pencari kerja ketika melamar posisi hakim agung.

“Pak Gayus harus menjadi contoh pejabat negara yang berani melepaskan jabatannya karena sudah lolos kepada tahap fit and proper test sebagai calon hakim agung di DPR RI. Karena dualisme jabatan tak diperkenankan. Dia oportunis pencari kerja,” kata Feri yang juga peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako), kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jum’at (5/8).

Menurutnya, meski pengunduran diri itu tidak diatur dalam didalam peraturan Undang-undang, namun Feri mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Gayus Lumbuun untuk mundur secara permanen apabila masih berstatus calon hakim agung. “Secara moral sebaiknya Gayus mengudurkan diri. Perilaku ini bisa mencerminkan wibawa Gayus sebagai calon hakim agung,” pungkasnya.

Feri mengatakan selama ini dualisme jabatan tidak diperkenankan. Status berhenti sementara atau non aktif masih memungkinkan Gayus kembali ke DPR RI selayaknya pencari kerja belaka. Apalagi, sambungnya, tidak ada pernyataan non aktif dari Gayus terhadap partainya.

“Jika ini (mengundurkan diri) tidak dilakukan Gayus, terkesan dia mengambil kesempatan bisa menjadi hakim agung, kalau gagal dia kembali ke DPR. Nah ini menunjukkan ketidakseriusan Gayus saja sebagai calon hakim agung. Dia punya kesempatan jadi Hakim Agung, gagal balik lagi ke DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Gayus menyatakan telah mengajukan permohonan non aktif sementara sebagai anggota DPR RI. Menurutnya ia resmi non aktif sementara sebagai anggota DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2011.(rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2