Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Lady Gaga
Lady Gaga di Ambang UU Pornografi Tahun 2008
Saturday 19 May 2012 20:47:46
 

Lady Gaga (Foto: AP)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sebelum pelarangan seniman pop asal Negeri Paman Sam, Lady Gaga, ada beberapa seniman musik dalam negeri yang dilarang pula. Inul Darasista dan Koes Plus merupakan dua sosok seniman yang pernah dilarang tampil di publik.

Inul dilarang karena setiap penampilannya menampilkan gaya-gaya yang seronok bagi penontonnya. Gaya ngebor Inul dianggap mampu menaikkan hasrat birahi. Roma Irama ialah orang yang mencekal penampilan Inul. Namun, pada saat itu, Gus Dur tetap mendukung Inul dengan beberapa alasannya.

Koes Plus punya cerita lain. Koes Plus dianggap jadi pintu gerbang budaya Pop yang datang dari Amerika. Namun, perlu digaris bawahi, bahwa Koes Plus bukan dilarang karena aksinya yang pornografis, melainkan karena perbedaan warna Ideologis antara penguasa negara dan Koes Plus.

Kini, Lady Gaga pun mendapatkan pelarangan karena aksinya yang dianggap beberapa pihak berpotensi merusak moral bangsa. Pihak Kepolisian belum memberikan kepastian izin pertunjukan seniman yang kontroversial tersebut di Gelora Bung Karno, 3 Juni mendatang. Selain kendala izin dari pihak Kepolisian, pihak lain yang melarang ialah FPI (Front Pembela Islam).

Persoalan moral seakan mengingatkan kita pada lagu Iwan Fals. “Masalah moral, masalah ahlak, biar kami cari sendiri. Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu,” begitu kutipan lirik Iwan Fals. Secara implisit, boleh dibilang, Iwan Fals tidak menyetujui moralitas yang berbau seks diatur oleh Pemerintah. Pada kesempatan lain, Ahmad Dhani juga menegaskan, “Jangan bilang lagi masalah moral, itu pendangkalan namanya.” Begitu Ahmad Dhani menegaskan perihal pelarangan Lady Gaga dalam sebuah diskusi di media elektronik.

“Seharusnya ada dialog antara pihak Promotor dengan Kepolisian dan Ormas. Seperti pakaian yang akan digunakan Gaga di panggung harus sopan. Atau kita pekerjakan disainer Indonesia mendisain busana Gaga yang lebih santun,” ujar Ratna Sarumpaet dalam Lawyer Club yang diadakan oleh Media Merah.

Di sisi lain, pengamat politikus, yang juga aktif dalam menulis sastra, Fadjroel Rahman, memaparkan melalui media sosial Twitter, “Masa Habib Rizieq (FPI) tentukan buku apa yg kita baca, dengan siapa kita bisa diskusi & musik apa yg bisa kita nikmati.” Beberapa pihak merasa bahwa Lady Gaga layak tampil di Indonesia, khususnya di Jakarta. Beberapa pihak lainnya melakukan pelarangan karena dianggap gaya Lady Gaga tidak sesuai dengan karakter moral bangsa Indonesia, yang multietnis, yang ragam pornografi, yang justru Dewan Rakyat bersembunyi-bunyi dituding mengeksploitasi seksnya di gedung DPR.

Pelarangan Lady Gaga bukan sekadar moralitas yang tidak tertata dalam konstitusi. Soal pro dan kontra pelarangan Lady Gaga mengingatkan publik pada Undang-undang Antipornografi, yakni UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Di dalam Undang-Undang tersebut dipaparkan pada pasal 1 bahwa, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam pasal 10 juga berbunyi, Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Dalam gonjang-ganjing itu, bila Lady Gaga tetap diadakan konser pada 3 Juni nanti, maka kemungkinan Lady Gaga, melalui pihak promotornya, akan tersandung Undang-Undang No 44 Tahun 2008. Di dalam undang-undang tersebut melarang adanya pornografi di publik atau dipertontonkan di depan umum.
Di dalam Undang-Undang moral itu akan menjadi sandungan. Tidak main-main, kurungan 10 tahun penjara akan menganga bagi pelanggar undang-undang tersebut. Bahkan, denda dapat dilayangkan dengan sebesar 5 miliar.

Moral Bangsa ini ternyata telah diatur. Padahal, persoalan moral sangatlah berbeda-beda, apalagi terkait kultur tradisi di tiap-tiap daerah di Indonesia. Gonjang-ganjing Lady Gaga pun sulit dimenangi oleh pihak pro Lady Gaga serta pihak promotor untuk tetap mengadakan konser di Stadion Pendiri Bangsa, Gelora Bung Karno. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Lady Gaga
 
  Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
  Lady Gaga Akan Luncurkan Album Baru
  Raih 30 Juta Pengikut, Lady Gaga Tembus Rekor di Twitter
  Lady Gaga Umumkan Album Baru via Twitter
  Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2