Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Gaga
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
2016-07-28 08:17:52
 

Foto kulit muka CD yang dikeluarkan Interscope Records untuk album Lady Gaga, Born This Way.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Lady Gaga dilaporkan memenangkan kasus pengadilan yang menuduhnya mencuri foto album tahun 2011, Born This Way.

Seniman Prancis, Orlan, meminta pembayaran 7,5% dari royalti album bintang tersebut. Nilainya sama dengan US$31,7 juta atau Rp416 miliar dari penjualan sedunia sebesar delapan juta keping bagi album studio keduanya itu.

Kasus ini menyatakan Gaga mencuri konsep dari dua patungnya termasuk Bumpload dari tahun 1989 dan Woman with Head dari tahun 1996.

Patung tersebut dipandang telah ditiru dari karya seni album, di samping adegan pada video musik dengan nama yang sama, yang memperlihatkan kepala terpotong terlihat di atas meja.

Kasus ini juga mempertimbangkan apakah Lady Gaga membaca dari Manifesto of Mother Monster mengacu kepada karya Orlan, Manifeste de l'art charnel.

Menurut The Art Newspaper, keputusan pengadilan menyatakan instalasi seni tidak bisa dipisah-pisahkan berdasarkan unsur-unsur fisiknya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Lady Gaga
 
  Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
  Lady Gaga Akan Luncurkan Album Baru
  Raih 30 Juta Pengikut, Lady Gaga Tembus Rekor di Twitter
  Lady Gaga Umumkan Album Baru via Twitter
  Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2