Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Gaga
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
2016-07-28 08:17:52
 

Foto kulit muka CD yang dikeluarkan Interscope Records untuk album Lady Gaga, Born This Way.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Lady Gaga dilaporkan memenangkan kasus pengadilan yang menuduhnya mencuri foto album tahun 2011, Born This Way.

Seniman Prancis, Orlan, meminta pembayaran 7,5% dari royalti album bintang tersebut. Nilainya sama dengan US$31,7 juta atau Rp416 miliar dari penjualan sedunia sebesar delapan juta keping bagi album studio keduanya itu.

Kasus ini menyatakan Gaga mencuri konsep dari dua patungnya termasuk Bumpload dari tahun 1989 dan Woman with Head dari tahun 1996.

Patung tersebut dipandang telah ditiru dari karya seni album, di samping adegan pada video musik dengan nama yang sama, yang memperlihatkan kepala terpotong terlihat di atas meja.

Kasus ini juga mempertimbangkan apakah Lady Gaga membaca dari Manifesto of Mother Monster mengacu kepada karya Orlan, Manifeste de l'art charnel.

Menurut The Art Newspaper, keputusan pengadilan menyatakan instalasi seni tidak bisa dipisah-pisahkan berdasarkan unsur-unsur fisiknya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2