Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Gaga
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
2016-07-28 08:17:52
 

Foto kulit muka CD yang dikeluarkan Interscope Records untuk album Lady Gaga, Born This Way.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Lady Gaga dilaporkan memenangkan kasus pengadilan yang menuduhnya mencuri foto album tahun 2011, Born This Way.

Seniman Prancis, Orlan, meminta pembayaran 7,5% dari royalti album bintang tersebut. Nilainya sama dengan US$31,7 juta atau Rp416 miliar dari penjualan sedunia sebesar delapan juta keping bagi album studio keduanya itu.

Kasus ini menyatakan Gaga mencuri konsep dari dua patungnya termasuk Bumpload dari tahun 1989 dan Woman with Head dari tahun 1996.

Patung tersebut dipandang telah ditiru dari karya seni album, di samping adegan pada video musik dengan nama yang sama, yang memperlihatkan kepala terpotong terlihat di atas meja.

Kasus ini juga mempertimbangkan apakah Lady Gaga membaca dari Manifesto of Mother Monster mengacu kepada karya Orlan, Manifeste de l'art charnel.

Menurut The Art Newspaper, keputusan pengadilan menyatakan instalasi seni tidak bisa dipisah-pisahkan berdasarkan unsur-unsur fisiknya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2