JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar rencana Kementerian Perdagangan yang hendak menghapus wajib label halal terhadap impor daging telah sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 ini pun disayangkan Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim.
"Sangat disayangkan karena NKRI negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam. Itu juga amanah UUD 1945," kata Anton Tabah dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (15/9).
Disebutkan, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 itu merupakan respons kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.
Namun demikian, Anton berpandangan kebijakan tersebut lebih dari sekadar kekalahan persaingan dagang.
"Tapi juga kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, cara peroleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higienis, dan sangat sehat," jelasnya.
Hal itu, lanjut Anton, terbukti dengan hukum Islam yang turut diterapkan di berbagai sekolah di Eropa dalam menentukan makanan kepada murid-murid.
"Mosok kita Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah akan mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati dan tak boleh ada peraturan di bawah yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh," pungkas mantan Jendral Polri tersebut.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal tersebut lantaran aturan itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia.
"Di masa-masa akhir jabatannya kok (Menteri Perdagangan; Enggartiasto Lukita dari politisi Partai NasDem) malah mengeluarkan Permen yang aneh-aneh, tanpa kordinasi dengan Mitra Kerja (Komisi VI DPR), seharusnya pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi (Kekalahan Indonesia dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO), jangan menunggu, kalo ada masalah baru dipanggil DPR dan lainnya, kami dari Fraksi-PKB menentang keras Permen itu," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/9).
Menurut Kapoksi Fraksi-PKB di Komisi VI DPR ini, Menteri perdagangan kurang mempertimbangkan aspek agama, sosial, hukum dan ekonomi.
"Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah (Kemendag) sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat indonesia. Kita tahu, mayoritas rakyat indonesia adalah pemeluk agama islam, tentunya mereka membutuhkan jaminan makanan yang halal, karena ini menyangkut keyakinan, jangan nabrak-nabrak," ujar Nasim.
Apalagi, lanjut Wakil rakyat dari Dapil Jatim III ini, daging impor tersebut sangat sering dibutuhkan dan digunakan oleh industri-industri olahan daging dan juga oleh masyarakat secara langsung.
"Rakyat yang menjadi konsumen, terutama kalangan umat muslim, tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi, termasuk informasi jaminan halal," tegasnya.
Selain itu, Nasim mengungkapkan, aturan meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia juga bertentangan dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.
"Ini bakal memantik masalah, karena tidak sinkron dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya," tutupnya.
Untuk diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label Halal.(dbs/dt/RMOL/merdeka/bh/sya) |