Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
LSM KCBI: RUU Pilkada Sakiti Hati Rakyat
Friday 26 Sep 2014 09:26:21
 

Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menuai protes dari berbagai elemen sipil masyarakat, sebagaimana penolakannya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang secara tegas menolak pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD.

"Kami menolak pemilihan kepala daerah melalui DPR, sebab RUU itu telah menyakiti hati rakyat," demikian ditegaskan Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun, kepada BeritaHUKUM.com, Jum'at (26/9).

Dia mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada masyarakat tidak punya harapan lagi dan kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi, karena kedaulatan sudah ada di tangan DPRD. Padahal dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat.

Menurut dia, dikembalikannya pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD potensi bentuk korupsi makin besar. Artinya bagi yang mempunyai forum besar dan mempunyai uang banyak maka akan berpeluang menang.

"Karena atas dasar uang bukan karena pilihan rakyat," tandas Radikun.

Seharusnya pemerintah dan DPR bagaimana dapat memperhatikan rakyat bukan malah mencampuradukkan politik dengan kepentingan rakyat karena politik itu sangat berpengaruh terhadap rakyat kita. Kita harus berjuang demi rakyat karena DPR itu sebagai perpanjang tanganan rakyat.

"Kalau DPR sudah tidak bisa membela rakyat lantas siapa lagi yang akan membela rakyat berarti DPR sudah berdosa kepada Tuhan YME," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2