Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

LSM Ancam Gugat Perubahan UU Penyelenggara Pemilu
Wednesday 07 Sep 2011 19:34:33
 

Refly Harun (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat langsung bereaksi atas hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II, Selasa (6/9), tentang revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Keputusan yang berniat membuka peluang bagi parpol untuk masuk ke dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga pengawasnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sebagai pencederaan terhadap demokrasi.

Sikap partai politik bahwa kader-kadernya sebagai warga negara punya hak yang sama dengan LSM untuk masuk ke KPU adalah pemikiran yang sesat. “Partai politik harus tahu bahwa warga yang memegang posisi tertentu otomatis dibatasi haknya. Apakah boleh seorang anggota partai politik tertentu, juga masuk menjadi anggota partai politik lain?” kata peneliti senior Center for Electoral Reform (Cetro) Refly Harus dalam jumnpa pers di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, keputusan menghapus pasal 11 huruf I dalam UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu adalah akal-akalan partai politik saja, bila anggota partai politik mundur ketika akan mendaftar DKPP atau KPU. "Kami akan daftar judicial review atas penghapusan pasal itu kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Refly.

Parpol itu, jelas dia, adalah partisan. Sedangkan KPU adalah nonpartisan, independen dan netral. Jika anggota parpol diperbolehkan masuk dalam KPU merupakan penghianatan terhadap demokrasi dan hal itu harus ditolak. “Dari sisi konstitusional saja disebut bahwa anggota KPU harus bersifat nasional tetap dan mandiri. Bagaimana mau mandiri kalau (unsur) pemerintah ada di situ kemudian parpol juga ada di situ?" kata Refly.

Sedangkan mantan anggota KPU periode 2002–2007 Ramlan Surbakti mengatakan, hakikat partai yang sebenarnya adalah partisan karena mereka berdiri di atas konstituen dan berpartisipasi dalam pemilu dengan konsep yang mengakomodasi kepentingan konstutuen. Sementara KPU harus nonpartisan, netral, dan independen. “Lalu ke mana institusi itu akan di bawa kalau partisan masuk ke nonpartisan?” ujarnya.

Sementara koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yuris Oloan mengatakan, masih ada waktu satu pekan bagi Komisi II untuk meninjau keputusan mereka sebelum RUU itu dibawa ke DPR.

Kesimpulan umum yang disampaikan oleh jaringan LSM yang ikut serta dalam konferensi pers tadi adalah mereka akan terus memperjuangkan independensi KPU dan akan berjuang melalui jalur lain bila imbauan mereka ini tidak ditanggapi.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2