Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
LPSK
LPSK Turun Ke Medan
Monday 25 Jun 2012 22:10:00
 

Petani Padang Lawan yang jahid mulut melakukan aksi bermalam di depan DPRDSU (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akhirnya turun ke Medan, guna menyambangi Komisi A DPRD Sumut terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap petani di Kabupaten Padang Lawas dan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Syamsul Hilal, pada pukul 15:00 WIB, Senin (25/06).

Kepada wartawan di Medan, menurut Syamsul, kedatangan LPSK itu atas surat resmi yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Sumut kepada lembaga tersebut pada tanggal 19 Juni 2012 lalu. “Kedatangan LPSK itu adalah menyikapi surat resmi Komisi A kepada lembaga tersebut. Bahwa kekerasan aparat atas petani Padang Lawas yang melakukan mogok makan di depan DPRD Sumut, akan jadi topik konsultasi kami nantinya,” ungkap Syamsul politisi yang dikenal kritis itu.

Saat kebenaran informasi kedatangan LPSK tersebut dikonfirmasi kepada Ketua LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lily Siregar, SH., ia membenarkan info itu. “Iya, saya hanya datang berdua dengan Arief, asisten pribadi saya," ujarnya.

Perempuan yang telah lama menjadi pegiat HAM tersebut mengatakan, bahwa kedatangannya bertepatan dengan jadwal pendalaman kasus di lapangan terkait adanya permohonan perlindungan bantuan dan restitusi dari para pemohon, yakni para petani Padang Lawas yang melakukan aksi jahid mulut, yang dilihat LPSK sebagai korban, dalam hal ini korban pembakaran rumah tinggal mereka. Selain itu, lanjutnya, mereka juga mendapat ancaman intimidasi dan kekerasan.

“Begitu juga dengan kasus Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, yang ada jatuh korban anak diduga kena tembakan salah satu oknum aparat. Ada dua kasus yang kami dalami, kasus Padang Lawas dan kasus Padang Halaban. Kasus Padang Lawas yang aksi jahit mulut, mereka masih ada di DPRD Sumut. Kasus Padang Halaban, sekarang mereka in dalam kondisi ketakutan,” jelas Lily yang juga duduk sebagai Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

LPSK, lanjutnya, hanya ingin koordinasi ke DPRD Sumut, mendorong bagaimana masyarakat dapat meneruskan laporan mereka secara proses hukum, dan dewan meminta agar Kepolisian pro aktif menuntaskan kasus tersebut. “Mungkin DPRD Sumut dapat membentuk Tim Pencari Fakta, atau Tim Penyelesaian Konflik hukum mereka. Hanya sebatas itu. Usai dari DPRD Sumut, kami akan bergerak ke Poldasu terkait perkembangan dan laporan kasus di kedua wilayah tersebut,” jelasnya lagi.

Ia juga mengatakan akan mengisi acara talk show di TVRI Medan, serta melakukan koordinasi langkah HUKUM kedepan dengan LBH Medan terkait kasus petani Padang Lawas, serta kasus petani Padang Halaban dengan BAKUMSU.

Pada Kamis (28/06/2012) nanti, sebut Lily, LPSK dengan 4 orang Tim akan turun ke Polres Labuhan Batu dan ke Padang Halaban. Kemudian, Jumat (29/06), LPSK akan ke Polres Tapanuli Selatan, terkait kasus kekerasan terhadap para petani Padang Lawas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2