Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Harus Lindungi Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 15:59:12
 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai diminta lindungi Nazaruddin (Foto: Istimewa)
 
*Banyak Pihak yang Tidak Nyaman dengan Kabar Tertangkapnya

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk melakukan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini harus langsung dilakukan, setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Bogota, Kolombia nanti. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Mahfud, penjagaan dan jaminan keselamatan Nazaruddin itu, juga termasuk tanggung jawab aparat keamanan. Apalagi hal ini menyangkut informasi penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang belum terbongkar seluruhnya. “Semuanya prosesnya akan berlangsung di KPK. Tapi itu sudah cukup menandakan bahwa ada sedikit keseriusan dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas korupsi,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, keberadaan Nazaruddin sangat penting untuk membongkar persoalan-persoalan korupsi di Tanah Air. Dirinya pun meminta jajaran Polri melindungi keselamatan Nazar. "Kapolri harus melindungi keselamatan yang bersangkutan. Banyak orang yang tak nyaman dengan tertangkapnya Nazaruddin,” tandasnya.

DPR, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum di KPK, agar bebas dari intervensi mana pun. LPSK harus bisa diandalkan, karena UU memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk melindungi Nazaruddin atas nyanyian-nyanyian dia yang lain.

Fahri mengingatkan LPSK untuk tidak mengulang kesalahan, ketika lembaga yang dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai ini tidak bisa memberi perlindungan terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. "LPSK harus berani dan melaksanakan tanggung jawabnya yang diamanatkan UU,” jelas dia.(wmr/irm)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2