Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Harus Lindungi Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 15:59:12
 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai diminta lindungi Nazaruddin (Foto: Istimewa)
 
*Banyak Pihak yang Tidak Nyaman dengan Kabar Tertangkapnya

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk melakukan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini harus langsung dilakukan, setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Bogota, Kolombia nanti. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Mahfud, penjagaan dan jaminan keselamatan Nazaruddin itu, juga termasuk tanggung jawab aparat keamanan. Apalagi hal ini menyangkut informasi penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang belum terbongkar seluruhnya. “Semuanya prosesnya akan berlangsung di KPK. Tapi itu sudah cukup menandakan bahwa ada sedikit keseriusan dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas korupsi,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, keberadaan Nazaruddin sangat penting untuk membongkar persoalan-persoalan korupsi di Tanah Air. Dirinya pun meminta jajaran Polri melindungi keselamatan Nazar. "Kapolri harus melindungi keselamatan yang bersangkutan. Banyak orang yang tak nyaman dengan tertangkapnya Nazaruddin,” tandasnya.

DPR, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum di KPK, agar bebas dari intervensi mana pun. LPSK harus bisa diandalkan, karena UU memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk melindungi Nazaruddin atas nyanyian-nyanyian dia yang lain.

Fahri mengingatkan LPSK untuk tidak mengulang kesalahan, ketika lembaga yang dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai ini tidak bisa memberi perlindungan terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. "LPSK harus berani dan melaksanakan tanggung jawabnya yang diamanatkan UU,” jelas dia.(wmr/irm)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2