Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MUI
LPPOM MUI Luncurkan Aplikasi Cerol 3.0 untuk Permudah Sertifikasi Halal
2019-06-28 08:19:33
 

Suasana acara Launching Cerol v.3.0 di Balai Kartini, Kamis (27/6).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan Cerol v.3.0 atau Cerol SS-23000. Sebuah aplikasi Sertifikasi Halal Online terbaru yang berbasis web pertama di Indonesia.

Acara ini digelar bersamaan dengan kegiatan Halal-bihalal LPPOM MUI yang dihadiri oleh sejumlah pengurus MUI diantaranya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, para mitra perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal.

Peluncuran sistem sertifikat online version ketiga ini, merupakan salah satu upaya LPPOM MUI dalam memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Termasuk didalamnya memberikan kepastian suatu produk halal.

Demikian disampaikan Direktur LPPOM MUI Dr.Lukmanul Hakim, M.Si dalam sambutannya. Ia mengatakan bahwa LPPOM MUI akan terus berkomitmen untuk melindungi umat dari makanan dan minuman yang tidak halal.

"Dalam situasi apapun, LPPPOM MUI tetap semangat untuk hadir dalam memberikan kepastian kepada umat Islam, bahwa produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah halal," kata Lukmanul Hakim di Balai Kartini Jakarta, Kamis (27/6).

Ia berharap LPPOM MUI bisa menjadi lembaga halal yang tidak hanya diakui di Indonesia saja tapi juga diakui dunia Internasional. Sertifikasi halal yang diberikan pun tidak hanya untuk produk makanan dan minuman halal saja, tapi juga produk jasa perbankan.

Dalam rangkaian acara tersebut, pihak LPPOM MUI juga menandatangani kerjasama dengan BRI Syariah dan BNI Syariah untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).(bh/na)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2