Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Anak
LBH Anak Bangsa Aceh Utara Diduga Tipu Kliennya Ratusan Juta Rupiah
2018-04-15 11:20:53
 

Tampak Bibi korban saat menunjukkan bukti kwitansi.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Abdul Aziz dan Taufik SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara diduga menipu kliennya hingga ratusan juta untuk menangani perkara tindak pidana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Taufik dan Abdul Aziz mengambil uang sebesar 150 juta rupiah dari kliennya dengan menjanjikan hukuman yang ringan terhadap terdakwa Tajul Maulana yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Bibi Tajul Maulana, Nilawati kepada BeritaHUKUM.com menceritakan, sebelumnya ia tak merasa curiga kalau dirinya akan dijadikan sebagai korban penipuan yang dilakukan Abdul Aziz dan Taufik SH.

Atas dasar itu, ia mau menyerahkan uang sebesar 150 juta rupiah kepada Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk majelis hakim dengan cara dicicil dua kali. Pertama ia serahkan di kawasan Lhokseumawe, dan sisanya dibayarkan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Lhoksukon. Uang 100 juta rupiah tersebut diberikan dengan dibuktikan pada dua lembar kwitansi bermaterai enam ribu. Sementara yang 50 juta rupiah diberikan tanpa bukti materai.

Awalnya, Nilawati sebenarnya pasrah terhadap berapapun putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada keponakannya. Namun karena bujukan pelaku, ia pun berusaha mencari pinjaman uang dengan harapan besar keponakannya bisa mendapat hukuman yang ringan.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar amar putusan majelis hakim. Janji yang dijanjikan oleh pelaku untuk meringankan hukuman terhadap keponakan yang sangat disayanginya ternyata kandas.

PN Lhoksukon menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Tajul Maulana. Vonis tersebut dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Taufik SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang menangani kasus Tajul Maulana. Tapi untuk lebih jelasnya, Ia meminta wartawan untuk menanyakannya ke Abdul Aziz.

Sementara itu, Abdul Aziz, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com membantah bahwa dirinya telah memeras kliennya. Kata dia, kasus Tajul Maulana awalnya ditangani oleh PH yang ditunjuk majelis hakim PN Lhoksukon yaitu Anwar. Namun ia tidak menyanggupinya. Lalu, kasus tersebut ia tangani menggunakan surat kuasa khusus.

"Itu fitnah. Ini pakai kuasa khusus. Karena PH menolak, lalu dikuasakan kepada kami," ucap Aziz, pada Jum'at (13/4).

Dalam hal ini, pihaknya merasa telah dirugikan dan difitnah nama baiknya oleh Basri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara). Atas fitnah itu, pihaknya akan melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polres Aceh Utara.

"Kami telah difitnah. Hari ini juga kami akan melaporkan kasus ini polisi," kata Aziz.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2