Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kursi Wakil Jaksa Agung 4 Bulan Kosong, Basrief: Sabar..
Friday 01 Nov 2013 13:04:17
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Wakil Jaksa Agung Darmono yang telah lama menikmati masa pensiun sejak 1 Juli 2013, dan telah meninggalkan ranah korps Adhyaksa, hingga saat ini belum juga ada gantinya. Sehingga terhembus kabar bahwa sulit mencari sosok yang mampu setara dengan Darmono.

Jaksa Agung Basrief Arief yang belum juga didampingi ini, jelas terlihat lebih lelah dari biasanya, sebab oleh para Wartawan sering dikatakan. “Sudah, cukup, cukup, bapak capeek, bapak capek,” kata para Wartawan, Jumat (1/11) di Kejaksaan Agung, usai ibadah sholat Jumat, dimana rutinitas Basrief pasti ada jeda untuk melayani doorstop dari para Wartawan.

Pasca pensiunnya Wakil Jaksa Agung Darmono, terhitung hingga hari ini jelas telah 4 bulan Jaksa Agung RI dengan kumis khasnya ini belum ada pendamping.

Walau masih terlihat tenang, sebelumnya Basrief mengakui beban tugas yang diemban secara otomatis lebih berat. Namun Jaksa Agung Basrief Arief hari ini tidak memberikan banyak komentar terkait siapa yang akan segera menempati kursi Wakil Jaksa Agung dan segera membantu pekerjaannya.

“Sabar… sabar,” ujar Basrief kepada Wartawan, kemudian masuk ke Gedung Jampidum.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2