Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Kurir Pembawa Shabu-Shabu Dituntut 18 Tahun Penjara
Wednesday 17 Apr 2013 01:07:54
 

Pengadilan Negeri Cirebon.(Foto: Ist)
 
CIREBON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kurir pembawa shabu-shabu seberat 6,6 kg dituntut 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (16/4).

Ketiga terdakwa disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan tiga jaksa penuntut umum yang berbeda.

Selain tuntutan penjara, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Joni Wardi warga Pekanbaru dan Ihwan Mustofa warga Cirebon, dituntut 18 tahun, Alan Edi Priyono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Sukarwani Winarti, Mustika dan Budi, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dua orang saksi dari BNN, dan barang bukti, terdakwa Ihwan Mustofa, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009," kata Jaksa Budi.

Menurut Jaksa Mustika, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak mental generasi muda. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan.

Perkara yang melibatkan ketiganya bermula saat terdakwa Joni yang tengah berada di Pekanbaru mendapat telepon dari terdakwa Ihwan, yang meminta tolong untuk membawakan dua tas hitam ke Cirebon pada 30 Oktober 2012 lalu.

Sidang akan dilanjutkan Senin (22/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum. Menurut penasihat hukum Faozan, ketiga kliennya hanyalah orang-orang yang dikorbankan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2