Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
MKH
Kurang Bukti, MKH Tunda Sanksi Bagi Hakim Jonlar Purba
Tuesday 29 Nov 2011 18:46:39
 

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jonlar Purba (sebelum diberitakan Ponlar Purba) yang pernah bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Papua, disebut-sebut menerima uang Rp 125 juta dari pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging).

Hakim yang kini bertugas di PN Bale Bandung, Jawa Barat itu, terancam dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, karena kesaksian belum lengkap, sidang putusannya pun harus ditunda hingga sepekan.

"Sidang ditunda seminggu lagi guna mendengarkan tambahan keterangan saksi," kata Ketua MKH, Imam Soebechi dalam sidang di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (29/11). Sidang yang berlangsung di Ruang Suyono ini, berlangsung tertutup.

MKH pun menyatakan masih membutuhkan kesaksian dari lima terdakwa yang perkaranya diputus hakim Jonlar Purba dengan hukuman penjara selama satu tahun tersebut. "Majelis sepakat sidang diundur. Sidang ditunda hingga Selasa (6/12) pekan depan," kata hakim agung Imam Soebechi.

Dalam sidang MKH tersebut, dihadirkan saksi pelapor, Esmond Balibo. Dalam keterangannya, Esmond mengaku, pernah meminta Jonlar Purba meringankan putusan. "Saya pernah bertemu Pak Purba di kolam pemancingan dekat rumah dia. Saya bilang kalau bisa terdakwa diringankan atau dibebaskan," kata Esmond.

Esmond tidak pernah melihat sendiri kapan penyerahan uang tersebut. Dia hanya mendengar dari terdakwa bahwa pernah memberikan sejumlah uang. Pemberian itu berlangsung tiga kali, yakni Rp 60 juta, Rp 50 juta, dan Rp 15 juta. Totalyang diberikan kepada Jonlar sebesar Rp 125 juta. Esmond lantas mengadukan hal tersebut ke Bagian Pengawasan MA dan KY. "Saya bukan sakit hati, karena hakim tetap memutus bersalah. Tapi begitulah yang dinyatakan mereka (terdakwa)," kata Esmond.

Ditanyakan oleh MKH, apakah Esmond melihat sendiri pemberian uang itu, ia menjawab tidak. Majelis pun memutuskan bahwa Esmond bukanlah saksi yang melihat langsung, melainkan hanya mendengar dari orang lain (test immonium de auditu). Menanggapi keterangan saksi ini, Jonlar membantah. Dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Esmond di pemancingan. "Saksi yang lain perlu dikonfrontir oleh majelis," ujar Imam Soebechi.

Sebelumnya, Jonlar Purba saat menjadi hakim di PN Wamena, Papua menangani kasus illegal logging. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar Purba memutus terdakwa bersalah dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Mereka berharap pelaku tidak diberi sanksi hukum. Alasannya, kayu hanya digunakan untuk bangunan. Pendeta Esmond pun kemudian melaporkan hakim Jonlar Purba ke Komisi Yudisial (KY).(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > MKH
 
  MKH Pecat Hakim Pengadilan Agama
  Kurang Bukti, MKH Tunda Sanksi Bagi Hakim Jonlar Purba
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2