Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Kubu Djoko Susilo Gagal Hadirkan Saksi Meringankan
Friday 26 Jul 2013 15:51:16
 

Ilustrasi, Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu terdakwa korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo gagal menghadirkan 12 orang saksi meringankan (a de charge) pada sidang lanjutan hari ini, Jumat (26/7).

Penasihat Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengaku, 12 saksi tidak berkenan hadir karena kesimpangsiuran kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kemarin.

"Kami mohon maaf majelis, karena ada kejadian seperti kemarin itu, soal penangkapan. Dan soal pemberitaan yang simpang siur ada yang mengatakan ada kaitannya dengan kasus ini (Djoko Susilo)," kata Tommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/7) sore.

Tommy menduga hal itu pula yang membuat saksi-saksi tadi berfikir negatif untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini. Meski begitu, dia mengaku siap jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan kedua untuk kembali menghadirkan saksi tersebut pada pekan depan.

"Kami paham kalau memang waktu kami sudah habis, dan pekan depan giliran saksi ahli. Tapi kalau diberi waktu dan digabungkan, kami apresiasi," kata Tommy, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (26/7).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, ternyata masih memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada pekan depan. Tetapi dengan syarat, pada persidangan pekan depan dihadirkan bersamaan dengan saksi ahli.

"Seandainya memang masih ingin mengajukan, sepanjang tidak mengganggu, sehari itu harus selesai. Jangan terlalu banyak saksi fakta yang dibawa karena kami konsen ke ahli," kata Suhartoyo.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2