JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengaku tak puas dengan keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Hotma pun sempat mengungkapkan keinginannya menuntut BNN karena tetap merehabilitasi Raffi.
Namun pihak BNN tak takut dengan ancaman Hotma yang keukeuh menentangnya. Melalui tim pengacaranya, Partahi Sihombing, BNN mengaku tak gentar karena sudah melakukan semua tindakan sesuai prosedur.
"Ngapain takut, kita bicara hukum. Kita di pihak yang benar, kita ini mewakili Negara. Semangat kami untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi muda. Kami enggak takut sama siapapun," kata Partahi, Jumat (15/3).
"Ngapain ancam-ancam begitu, kita nggak takut," jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah ditolak pengadilan pada hari ini, Kamis (14/3). Raffi pun kini tetap menjalani hukumannya berupa rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Meski mengaku tak kecewa, pengacara Raffi, Hotma Sitompoel masih menentang keputusan BNN yang belum juga mengeluarkan Raffi dari panti rehab. Hotma mengatakan, hingga kini hanya tinggal Raffi yang masih menjalani masa rehab sedangkan tersangka lainnya sudah bebas.
Pengacara kondang itu pun mempertanyakan alasan BNN masih menahan Raffi. "Saya tanya kepala penyidiknya, kenapa orang-orang yang positif darahnya sekarang ada di luar, sementara Raffi yang negatif harus masih di dalam," nilai Hotma saat ditemui di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Hotma keukeuh mengatakan Raffi bukanlah seorang pecandu. Jadi tak seharusnya sang klien menjalani rehabilitasi.
Menyinggung kekalahannya di sidang praperadilan, Hotma mengatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan hal itu. Baginya, yang terpenting ia sudah berusaha membuka kasus narkoba yang dirasanya janggal di depan publik.
"Di sini bukan soal kalah atau menang buat kami biar masyarakat mengerti bahwa ada masalah hukum. Kami bilang tidak cukup alat bukti tapi hakim bilang cukup," katanya.
Namun Hotma menambahkan, pihaknya tak puas dengan hasil putusan sidang praperpadilan Raffi. "Penangkapan itu tidak sah menurut hukum karena bukti-buktinya tidak sah," yakinnya.(dbs/bhc/rby) |