Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Penganiayaan
Kuasa Hukum Nicholas Sean Optimis Kasus Ini Bakal Segera Tuntas
2021-11-06 17:04:44
 

Tim Kuasa Hukum Nicholas, (tengah) DR Wardaniman Larosa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Nicholas Sean Purnama optimis kasus tuduhan penganiayaan, akan segera dihentikan karena tidak memenuhi segala unsur pembuktian.

Dalam konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor yang dilakukan pada hari Kamis, 4 November 2021 di Polsek Penjaringan, banyak hal yang dianggap oleh pihak Nicholas bahwa pihak pelapor tidak konsisten dalam menyusun kronologi perkara.

"Pihak AT inkonsisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?," ujar Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum Nicholas Sean, Sabtu (6/11).

Sedianya, konfrontasi akan dilakukan pada Hari Senin, 1 November 2021, namun pihak pelapor tidak hadir pada waktu yang sudah ditetapkan.

"Last minute pihak pelapor membatalkan kehadiran mereka, ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa pihak mereka tidak serius terhadap kasus ini. Seharusnya pihak pelapor yang proaktif mengawal kasus ini, kok ini malah kebalikannya," beber Wardaniman Larosa selaku tim Kuasa Hukum Nicholas Sean.

Doktor Hukum Wardaniman Larosa menyebutkan akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas sebagaimana program "Presisi" dari Kapolri, sehingga pada akhirnya laporan polisi terhadap Klien kami dihentikan.

Pihak Nicholas Sean mengharapkan agar pihak pelapor bisa koperatif dalam penyelesaian kasus ini, dan pihaknya optimis bahwa kasus ini bisa segera dihentikan karena minimnya alat bukti dan juga banyaknya inkonsistensi dalam penyampaian kronologis kasus oleh pihak terlapor.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut," pungkas Ramzy.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2