Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
WALHI
Kuasa Hukum Anwar Sadat Ajukan Eksepsi
Monday 11 Mar 2013 15:37:44
 

Generasi Muda di Kantor Pusat Walhi Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terus memperjuangkan aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan kawannya bebas dari segala tuntutan. Walhi telah menyiapkan puluhan kuasa hukum dalam persoalan hukum yang menimpa para aktivis lingkungan ini.

"Hari ini sidang eksepsi (sanggahan) dan ada 38 kuasa hukum bagi Anwar Sadat dan kawan-kawannya," kata Halisa Halid, Kepala Departemen dan Pengembangan Walhi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (11/3).

Mualimin, salah satu kuasa hukum Anwar Sadat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan terdapat keragu-raguan.

"Hari ini kita mengajukan eksepsi. Pada pokoknya yang pertama kita sebenarnya keberatan atas dakwaan JPU yang kita anggap kabur, dalam artian dakwaan itu tidak menjelaskan apa peran dari Anwar Sadat dan Dede terkait dengan dakwaan pasal 170 atau 160 itu, nah itu yang tidak jelas," kata Mualimin.

"Yang kedua bahwa tempat dilakukannya tindak pidana itu, sebenarnya yang mana, nah itu yang kelihatan sebenarnya ada keragu-raguan JPU, apakah pada saat jauh sebelum kejadian aksi itu, karena disitu juga dijelaskan dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebelumnya Anwar Sadat ini pernah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi, ialah pada pertemuan sebelumnya, sebelum kegiatan aksi, kemudian dijelaskan kejadian itu, pada aksi itu yang menyebabkan pagar roboh, nah! Disitu kami melihat ada keragu-raguan soal tempat dan waktu itu yang mana? Jadi keberatan kita ada pada 2 hal itu," papar Mualimin.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, meminta agar kasus ini tidak dipandang sebagai tindakan kriminal atau tindak pidana berencana.

"Kita harapkan ekspesi ini diterima pengadilan. Menurut kami dakwaan JPU itu tidak jelas, artinya bahwa kita memastikan bahwa agar pengadilan fair terhadap kasus ini, dan tidak melihat bahwa kasus ini adalah tindak kriminal yang biasa atau tindak pidana yang direncanakan, seperti yang didakwakan oleh JPU, terang Hadi.

Ditambahkannya bahwa hal asal muasal dari persoalan ini diantaranya merupakan persoalan konflik agrarian.

"Ini adalah runtutan dari konflik agraria antara PTPN 7 dengan masyarakat, selain itu juga, salah satunya adalah keterlibatan polisi di komplek-komplek agraria yang sebenarnya bukan wilayah mereka. Disisi lain kita melihat bahwa, tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat dan kawan-kawan lain adalah bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh polisi yang mungkin, diduga adalah order dari pengusaha untuk menghentikan gerakan-gerakan dari persoalan kritis yang sebenarnya," jelas Hadi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2