Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Kuasa Hukum: Penahanan Mularis Djahri atas Aduan Anggota Polisi adalah Kriminalisasi
2022-08-13 16:29:52
 

Kuasa hukum Mularis Djahri saat memberikan keterangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri, pengusaha asal Sumatera Selatan oleh Polda Sumsel dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Alasannya, kata kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven, Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).

"Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana," ungkap Alex Noven, Sabtu (13/8).

Oleh karena itu pihaknya meminta agar pihak berwenang menghentikan kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa humum juga mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Mularis menjadi tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menduga dalam kasus tersebut terdapat unsur kerugian negara bila dilihat dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap perusahaan Mularis," terang Toni Harmanto.

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akan menelusuri besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka Mularis Djahri.

Mularis Djahri Bin Djahri Agung (58 tahun), memohon perlindingan kepada Presiden Joko Widodo. Mularis merasa dikrimalisasi dan dizhalimi oknum aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.

Alex Noven mengungkapkan, selama hampir dua bulan, kliennya sudah menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel.

"Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal Mohon Perlindungan Hukum Atas tindakan Penahanan klien kami an. H. Mularis Djahri bin H. Djahri Agung dan Hendra Saputra Bin Mularis Djahri oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel," kata Alex Noven.

Alex Noven membeberkan, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

"Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum. Karena itu, kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata," tambahnya.

Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh Kajati Sumsel.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
  Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
  Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
  Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
  JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2