Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Kris Humphries Ajukan Pembatalan Pernikahannya
Friday 02 Dec 2011 22:49:48
 

Kim Kardashian dan Kris Humphries (Foto: People.com)
 
Pemain NBA Kris Humphries mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan pernikahannya yang berlangsung hanya selama 10 pekan dengan bintang realitas televisi Kim Kardashian. Permohonan itu diajukan Humphries sebulan setelah Kardashian meminta cerai.

Humphries tidak memberikan penjelasan atas permintaan permohonan pernikahan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pernikahannya dengan Kardashian adalah sebuah penipuan. Untuk itu, Humphries harus membuktikan hal tersebut, agar pengadilan menyetujui permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Humphries.

Humphries dan Kardashian menikah pada 20 Agustus lalu di California. Pesta pernikahan mereka dilangsung sangat meriah, meski tamu yang diundangnya terbatas. Humphries meninggalkan Kardashian, karena mendapati pelatih yoga istrinya itu dalam keadaan bugil. Hal inilah yang membuat rumah tangganya tak lebih dari seumur jagung.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2