Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UMKM
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
2022-10-10 10:19:31
 

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan melalui program kredit pembiayaan melawan rentenir (KPMR) yang mencakup 76 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dengan total realisasi sebesar Rp 4,4 triliun pada kuartal II/2022. Program ini menjadi penting agar akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin mudah, sehingga berdampak pada ketahanan dan keberlanjutan UMKM. Selama ini, salah satu kendala mendasar mengapa UMKM tidak mampu meningkatkan skala usahanya dan menembus pasar global adalah keterbatasan akses finansial.

“Tugas kita bersama, termasuk OJK dalam memastikan akses finansial bagi UMKM. Saya sangat setuju dan mendukung segala bentuk inisiatif untuk membantu dan mengembangkan UMKM. Apa yang telah dilakukan oleh OJK adalah bukti otoritas hadir dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta entitas dan serapan tenaga kerja 117 juta jiwa, UMKM mempunyai peran krusial dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah. Bank Indonesia (Agustus 2022) melaporkan bahwa rasionya hanya berkisar pada angka 19,7 persen, atau Rp 1,214 triliun dari total kredit perbankan Rp 6,155 triliun. Tidak aneh jika rasio kredit kita kalah dibandingkan negara tetangga. Singapura berada pada angka 39 persen, Malaysia 51 persen, Jepang 66 persen, bahkan Korea Selatan mencapai 81 persen.

Politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan peningkatan porsi pembiayaan UMKM dari sektor formal perlu menjadi catatan sekaligus evaluasi. Semakin tinggi rasio kreditnya, maka semakin baik pula jaminan, kepastian, dan keberlanjutan pembiayaan UMKM. Fakta ini juga menjelaskan bahwa masih banyak UMKM yang mendapatkan pendanaan dari sektor informal, tentu dengan resiko dan dampaknya bagi UMKM. Karena itu, inisiatif dan peran serta OJK dalam meluncurkan program kredit melawan rentenir perlu terus didukung.

“Inklusi keuangan adalah perwujudan dari ekonomi berkeadilan. Hal ini sesuai dengan amanat Sila ke-5 Pancasila. Ekonomi yang baik tidak saja tumbuh namun juga merata, tercermin pada semakin meratanya akses keuangan bagi sebagian besar pelaku ekonomi. UMKM sebagai pelaku ekonomi mayoritas di Indonesia perlu diberikan afirmasi, asistensi, bahkan intervensi agar berdaya. Negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyatnya” tutup Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2