Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BNI 46
Kredit Bermasalah 129 Milyar BNI Cabang Medan
Saturday 14 Apr 2012 01:28:59
 

Gedung BNI 46 Cabang Pemuda Medan (Foto: 3.bp.blogspot.com)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus mencari tersangka kasus kredit bermasalah senilai Rp 129 milyar di BNI 46 Cabang jalan pemuda Medan.

Sebelumnya pada Kamis (12/4/2012) lalu pelaku berinisial BH telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Ronald Bakara, mesti telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BH masih dalam tanda tanya.

"Tersangka BH ini akan terus dicari hingga dapat oleh tim penyidik Kejati Sumut," tegas Ronald.

Adapun Kejati Sumatera Utara telah memasukan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain tersangka BH, Kejati Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya, yakni RDT selaku pimpinan BNI SKM Medan, TI selaku Manager BNI, DA yang disebut sebagai pimpinan kelompok bisnis) , SH selaku staf pada kantor Jasa pelayanan Publik dan terakhir BH selaku pimpinan PT Bahari Dwi Kencana.
Penetapan lima tersangka ini berdasarkan kajian yang dilakukan pihak penyidik dari Kejati Sumut

Tidak Sesuai Prosedur

Pencairan kredit sebesar Rp. 129 milyar yang diajukan oleh PT Bahari Dwi Kencana kepada BNI 46 Cabang Medan dianggap tidak sesuai prosedur setelah pihak Kejaksaan mendapat laporan. Penyidik kejaksaan menduga bahwa izin berkas tidak mematuhi aturan kredit dan proses tidak sesuai prosedur. Sayangnya permohonan tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan.

Lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit di BNI 46, yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp129 miliar.

Sekadar untuk diketahui, kasus kridit tanpa SOP ini dilakukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah (BH) pada Desember 2010. BH yang mengajukan kredit guna pengembangan investasi salah satu lahan sawit yang dibelinya dari PT AC dengan 3.400 hektar, di daerah Aceh Timur. Kebun tersebut kemudian dijadikan agunan untuk pengajuan kredit investasi ke BNI Cabang Medan dengan nilai Rp.129 miliar.

Ternyata dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan Direktur PT AC selaku pemilik lahan tersebut, ternyata lahan seluas 3.400 hektar tersebut itu belum dibeli Boy Hermansyah, sehingga pengajuan kredit itu telah menyalahi aturan atau standar operasional prosedur. (dbs/sfa/ind)



 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2