Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kota Ambon Siaga Satu
Tuesday 27 Sep 2011 16:15:51
 

Seorang anggota Brimob berjaga-jaga di kawasan pusat Kota Ambon, Maluku (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri memberlakukan siaga satu terhadap kota Ambon. Peningkatan status keamanan ini diberlakukan, setelah ditemukannya empat paket bom rakitan di sejumlah titik. Atas temua ini, aparat keamanan memperkirakan para pelaku akan kembali beraksi untuk membuat situasi keamanan ibu kota Maluku tidak kondusif.

"Pelaku diduga masih akan beraksi. Kami harapkan petugas siaga serta segera menangkap penebar teror itu dalam waktu dekat. Pengamanan kota Ambon, kami tetapkan dalam kondisi siaga satu. Kami harap masyarakat diminta tenang, kalau ada hal-hal mencurigakan dilaporkan ke petugas," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Polisi, lanjut dia, telah mengantongi identitas pelaku teror bom rakitan tersebut. Saat ini, polisi masih memburu mereka. Meski demikian, pascateror bom, kondisi Kota Ambon relatif kondusif. "Diduga mereka adalah orang-orang yang tidak ingin Ambon kondusif," kata Anton.

Diungkapkan, Polri memperkirakan pelaku yang meletakkan bom rakitan ini sama dengan pelaku yang meletakan bom rakitan sebelumnya. "Pelaku masih diselidiki, pelaku diduga sama dengan pelaku yang meletakan bom rakitan yang lain sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (21/9) dan Sabtu (24/9) lalu, dua bom rakitan meledak di Karanpanjang dan terminal Mahardika Ambon, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Kemudian pada Senin (26/9) pagi kemarin, sebuah bom rakitan ditemukan di Gereja Maranantha, Ambon. Namun berhasil dijinakan oleh tim Satuan Gegana Polda Maluku.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2