JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI memanggil 5 orang pegawai Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLH) terkait korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2009. Dan 1 orang bernama Agus Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Sejak pukul 10:00 WIB, kelima pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup menjalani pemeriksaan, termasuk Agus diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sarah Lallo SE MSi, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-111/F.2/Fd.1/09/2012, tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Setia Untung, Selasa (18/12).
Kejaksaan turut melakukan tindakan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang terkait dengan arsip-arsip kepegawaian tersangka Sarah Lallo dari saksi, dalam bentuk foto copy yang telah dilegalisir.
Sementara itu kelima orang yang diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi di KLH tersebut, masing-masing Suarsih Binti Enos Staf Bagian Keuangan pada Biro Umum KLH RI, Mayda Awvia Zaich Staf Bagian Akuntansi KLH RI, Endah Listyowati Staf Biro Umum, Munadjib Staf Biro Umum, Sugeng Yos Budiarso Kepala Bagian Keuangan KLH RI.
"Akibat dari tindak pidana korupsi ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 milyar," terang Kapuspenkum Setia Untung di ruang pers Kejagung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi di KLH RI, yakni Sulaiman, Puji Hastuti dan Hamad Syukur.(bhc/mdb) |