Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Perjalanan Dinas
Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung Terus Dalami Penyidikan
Friday 21 Dec 2012 20:07:51
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik kasus perjalanan dinas fiktif di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus bekerja, menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain dengan diperiksanya 5 saksi yang merupakan pegawai di Kementerian tersebut.

Kasus yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milyar ini terjadi dalam tahun anggaran 2009 KLH. Kejagung sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Asdep Kelembagaan KLH Deputi 7 Pudji Astuti, Inspektur Keuangan KLH Amat Syukur dan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Biro Umum KLH Sulaeman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pada kesempatan singkat mengatakan kepada para wartawan bahwa, "Pokoknya yang penting kita jalan deh, kasus ini kan banyak sekali. Kita ini kan konsentrasi dengan itu (KLH), Chevron dan IM2," ujarnya, Jumat (21/12).

Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 5 saksi dalam kasus perjalanan dinas fiktif KLH ini, masing-masing Mayda Awvia Zaich, Munadjib, Suarsih binti Enos, Sugeng Yos Budiarso dan Endah Lisyowati yang kesemuanya adalah pegawai di KLH.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Perjalanan Dinas
 
  Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung Terus Dalami Penyidikan
  Mantan Kadispenda Cianjur Dituntut 3 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2