Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Perjalanan Dinas
Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung Terus Dalami Penyidikan
Friday 21 Dec 2012 20:07:51
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik kasus perjalanan dinas fiktif di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus bekerja, menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain dengan diperiksanya 5 saksi yang merupakan pegawai di Kementerian tersebut.

Kasus yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milyar ini terjadi dalam tahun anggaran 2009 KLH. Kejagung sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Asdep Kelembagaan KLH Deputi 7 Pudji Astuti, Inspektur Keuangan KLH Amat Syukur dan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Biro Umum KLH Sulaeman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pada kesempatan singkat mengatakan kepada para wartawan bahwa, "Pokoknya yang penting kita jalan deh, kasus ini kan banyak sekali. Kita ini kan konsentrasi dengan itu (KLH), Chevron dan IM2," ujarnya, Jumat (21/12).

Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 5 saksi dalam kasus perjalanan dinas fiktif KLH ini, masing-masing Mayda Awvia Zaich, Munadjib, Suarsih binti Enos, Sugeng Yos Budiarso dan Endah Lisyowati yang kesemuanya adalah pegawai di KLH.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Perjalanan Dinas
 
  Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung Terus Dalami Penyidikan
  Mantan Kadispenda Cianjur Dituntut 3 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2