Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Korupsi Jadi Inspirasi Lagu
Thursday 16 Feb 2012 03:02:39
 

Lagu berjudul 'Koruptor Lebih sadis dari Teroris' yang diciptakan Marhaeni Gatot yang diunggah di situs YouTube (Foto: YouTube.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya aksi korupsi akhir-akhir ini, bisa menjadi sebuah inspirasi bagi seorang musisi. Sebut saja Marhaeni Gatot, musisi asal Ponorogo ini meng-aupload video yang berisikan lagu berjudul ‘Koruptor Lebih Sadis dari Teroris’.

Seperti yang dilansir dalam profilnya dalam situs YouTube, Marhaeni58, sang pengarang lagu ini menceritakan bahwa lagu yang berdurasi lebih dari empat menit ini, dibawakan oleh kuli dan tukang batu. “Lagu ini sangat sederhana namun penuh makna,” tuturnya.

Berdasarkan pemantauan BeritaHUKUM.com, video yang di-upload pada 27 Desember 2011 lalu itu, sudah dilihat 1.079 kali. Lagu ini ramai dikunjungi, seperti lagu yang ciptaan Bona Paputungan yang berjudul ‘Andai Aku Gayus Tambunan’.

Berikut syair lagu berjudul : Koruptor Lebih Sadis dari Teroris;

Kau tega menghisap keringat rakyat
Kau mengembat haknya rakyat.
Kau tega mengkianati rakyat
Kau tega sakiti hati rakyat

Nampaknya kau beriman,
Ternyata budaknya setan
Nampaknya kau alim
Ternyata engkau maling

Koruptor lebih sadis dari teroris
Koruptor lebih bahaya dari narkoba
Koruptor lebih jahad dari penjahad
Koruptor bikin rakyat menderita

Nampaknya kau khusuk
Ternyata hatimu busuk
Katanyanya beragama
ternyata topeng belaka

Koruptor lebih sadis dari teroris
Koruptor lebih bahaya dari narkoba
Koruptor lebih jahad dari penjahad
Koruptor bikin rakyat menderita

Koruptor tak pantas, dapat remisi
Koruptor tak pantas, diberi grasi
Koruptor tak pantas, dikasiani
Koruptor pantasnya dihukum mati…(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2