Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Korsleting Listrik, Hotel Kristal Dilalap Jago Merah
Sunday 02 Jun 2013 00:29:42
 

Ilustrasi, kebakaran (Foto: BeritaHUKUM.com/irw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hotel Kristal yang berada dilantai 6 Jalan Tarogong Raya, Jakarta Selatan dilalap si jago merah. Kebakaran ini diakibatkan terjadinya percikan api akibat korsleting listrik.

Pengunjung hotel Kristal di jalan Tarogong, Jakarta Selatan sempat panik saat alarm berbunyi keras. Para pengunjung pun segera berhamburan keluar. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama, 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api di salah satu kamar hotel.

"Terjadi percikan api akibat korsleting listrik. Tapi sudah berhasil dipadamkan," ujar petugas Hotel Kristal yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/6).

Menurutnya, percikan api tersebut sempat membakar salah satu bagian kamar hotel. Asap pun segera muncul dan memicu alarm kebakaran. Pihak hotel juga sempat memanggil petugas pemadam kebakaran. Namun kini api sudah padam.

Sementara itu, Sandi salah seorang petugas pemadam kebakaran mengatakan suasana sekarang sudah aman, dan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

"Prosedur kami memang memanggil petugas pemadam. Tapi sekarang sudah aman, tidak ada korban atau apa. Sudah padam," katanya.

Diketahui, laporan soal kebakaran tersebut masuk ke pihak Damkar sekitar pukul 22.20 WIB.(bhc/opn)





 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2