Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Koridor XI Bus Transjakarta Resmi Beroperasi
Wednesday 28 Dec 2011 17:23:19
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikan pengoperasian jalur bus Transjakarta koridor XI (Kampung Melayu-Pulogebang). Hal ini dilakukan sebagai bagian untuk memenuhi pelayanan sarana transportasi, khususnya bagi warga yang bermukim di kawasan timur Jakarta.

Namun, dari total lintasan sepanjang 11,76 kilometer di koridor tersebut, lima kilometer diantaranya merupakan jalur jalur bersingunggungan (mix traffic). Pasalnya, operator bus Transjakarta di koridor tersebut, akan bersinggungan dengan bus yang dioperasikan PT Damri (Persero). Untuk itu, diminta untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintasi jalur mix traffic tersebut.

"Untuk memaksimalkan layanan di koridor XI, ke depan rencananya akan dilakukan pelebaran jalan di sepanjang koridor tersebut. Para pramudi bus Transjakarta juga harus berhati-hati saat melintas di jalur mix traffic. Apalagi masih banyak perilaku pengendara yang tidak disiplin dengan menerobos jalur bus Transjakarta," kata Fauzi Bowo dalam sambutan peresmian koridor XI bus Transjakarta di Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Dengan beroperasinya koridor XI, lanjut dia, diharapkan memudahkan masyarakat dalam menempuh perjalanan. Apalagi terdapat dua halte di koridor XI yang terkoneksi dengan tiga koridor lainnya. Halte itu yakni, halte Flyover Jatinegara yang terkoneksi dengan koridor X, halte Kampungmelayu terkoneksi dengan koridor V dan VII. Bahkan, koridor XI juga akan terkoneksi dengan Terminal Pulogebang.

"Untuk memberikan keyamanan kepada para penumpang, perlu sterilisasi jalur bus Transjakarta dari parkir liar, pedagang kaki lima dan lain sebagainya. Dengan begitu, penumpang tentu dapat merasakan keamanan dan kenyamanan saat menggunakan bus Transjakarta yang akan menyebabkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus Transjakarta," papar dia..

Tarif bus Transjakarta koridor XI ini sama dengan koridor lainnya, yakni sebesar Rp 3.500 per penumpang. Sedangkan khusus untuk pukul 05.00 - 07.00 WIB, setiap penumpang hanya membayar tiket sebesar Rp 2.000 per penumpang. Pihak Dinas Perhubungan segera melakukan pembenahan, di antaranya pembersihan median jalan, taman, penertiban parkir liar, pedagang kaki lima hingga sterilisasi jalur.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2