Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Korban Investasi 2 Ton Emas Ngadu ke KY, Minta Peradilan Bersih
Monday 09 Sep 2013 15:59:43
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Korban penipuan investasi emas CV Raihan Jewellery (RJ) mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta KY untuk mengawasi persidangan dengan terdakwa Dirut CV RJ, M Azhari.

"Kami minta KY memantau jalannya sidang dengan alasan bahwa kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellry adalah kasus nasional, korban penipuan mencapai 3 ribu orang di seluruh Indonesia dengan kerugian para korban adalah ratusan miliar hingga triliunan rupiah," kata nasabah korban penipuan, Lena Wati, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9).

Lena mengatakan, sidang kasus tersebut diketuai oleh majelis hakim Syafruddin Ainur Rofiek. Dia minta agar KY mengawasi supaya proses persidangan berjalan bersih. Lena datang seorang siri tanpa didampingi korban lainnya.

"Kita juga meminta agar hakim memberi hukuman maksimal," imbuhnya, seperti dikutip dari detik.com, pada Senin (9/9).

Kasus ini bermula pada 25 Febuari tahun lalu, Polda Jawa Timur menerima laporan dari tiga korban penipuan yang disangkakan pada CV RJ. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dalam investasi emas PT Raihan Jewellery. Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Raihan Muhammad Anzhari dan dua karyawannya berinisial T dan MG.

Sidang Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) dengan agenda pemanggilan saksi ahli.(rvk/asp/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2