Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tabrakan Kapal Laut
Korban Hilang KMP Bahuga Jaya 40 orang
Monday 01 Oct 2012 14:35:15
 

Ferry Kapal laut Penyebrangan Merak - Bakauheni (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Hingga hari kelima, upaya pencarian korban penumpang KMP Bahuga Jaya yang tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tangker Norgas Cathinka di perairan selat Sunda sekitar 4 mil laut dari pelabuhan Bakauheni pada Rabu (26/9) lalu, jumlah laporan korban hilang dan belum diketahui nasibnya berjumlah sekitar 40 orang.

Menurut Saidar R. Jaya koordinator tim SAR gabungan pencarian korban penumpang KMP Bahuga Jaya saat dikonfirmasi, Senin (1/10), bahwa jumlah korban yang laporkan hilang dan belum diketahui nasibnya tersebut didasarkan atas laporan yang masuk ke posko pengaduan pihak ASDP. Namun data tersebut, ungkapnya, kembali akan terus dikroscek baik ke posko pelabuhan Merak maupaun posko pelabuhan Bakauheni.

“Berdasarkan data yang kita terima dari posko pengaduan, ada 40 korban penumpang yang diduga masih hilang dan belum diketahui nasibnya”, paparnya.

Ditambahkannya, bahwa upaya pencarian oleh tim SAR sendiri akan dilakukan selama tujuh hari. Dan nantinya akan dievaluasi kembali.

“Bila setelah dievaluasi, ternyata kita menemukan korban lainnya, kemungkinan upaya pencarian bisa dilanjutkan lagi”, tandasnya.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2