Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Google
Koran Brazil Tolak Layani Google News
Monday 22 Oct 2012 09:06:14
 

Google News (Foto: Ist)
 
BRAZIL, Berita HUKUM - Jaringan koran yang merupakan 90% dari harian yang beredar di Brazil memboikot Google News.

Asosiasi Penerbit Surat Kabar Brazil (ANJ) mengatakan, seluruh anggota yang berjumlah 154 koran mengikuti rekomendasinya untuk melarang mesin pencari internet itu menggunakan isi publikasi mereka, Minggu (21/10).

Menurut para pengelola surat kabar tersebut, Google News menolak membayar tarif konten, padahal sudah mengurangi masuknya pengguna ke halaman website mereka.

Sebaliknya menurut Google, justru pihaknya lah yang membuat pengguna makin banyak masuk ke situs-situs koran tersebut.

"Kalau tetap dengan Google News, maka pengguna digital kami tidak akan bertambah, malah sebaliknya," kata presiden asosiasi tersebut, Carlos Fernando Lindenberg Neto.

"Dengan memberikan beberapa baris kalimat pembuka berita kami pada pengguna internet, maka layanan mesin pencari mengurangi peluang pengguna akan melongok seluruh badan tulisannya di website kami," tambahnya, dalam sebuah wawancara.

Gagal

Pada Desember 2010, ANJ bersama Google meneken kesepakatan untuk menggelar sebuah eksperimen yang dinamai proyek "Satu miliar klik". Dengan eksperimen itu Google News diizinkan menulis kepala berita dari sejumlah koran untuk menarik minat pengguna internet agar berminat meng-klik berita lengkapnya di halaman koran dimaksud.

ANJ mengklaim eksperimen ini gagal.

Dari 154 koran yang menarik diri dari kesepakatan dengan Google News terdapat nama website surat kabar berpengaruh seperti O Globo dan O Estado de Sao Paulo.

Dalam sebuah pertemuan terbaru dengan Asosiasi Press Amerika di Sao Paulo, Google berkeras menolak membayar konten kepala berita yang ditampilkannya dari website koran-koran tersebut.

"Google News mendatangkan miliaran klik pada situs-situs di seluruh dunia," kata Direktur Kebijakan Publik Google, Marcel Leonardi.

Leonardi membandingkan tuntutan ANJ dengan tuntutan seorang sopir taksi untuk mendapat tambahan bayaran karena telah menunjukkan lokasi restoran pada seorang turis yang menaiki taksinya.

Pengguna internet yang menggunakan Google -bukan Google News- masih tetap bisa menemukan konten dari berbagai situs web tersebut.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2