Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Koperasi
Koperasi Setjen DPR Laksanakan RAT ke XXVII
Thursday 25 Apr 2013 22:49:47
 

Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti saat memberi sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Setjen DPR di Gedung Nusantara, Kamis (25/4).(Foto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengapreasi kinerja Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI. Berkat kerja keras pengurus, Koperasi Pegawai Setjen Pegawai DPR mendapatkan beberapa prestasi.

“Saya ucapkan selamat kepada pengurus Koperasi atas terpilihnya juara dari 20 Koperasi Nasional untuk kategori Koperasi Pegawai. Tentunya ini harus dipertahankan, tidak mudah mempertahankan ini. Semoga ini menjadi motivasi dan dorongan bagi para pengurus untuk bekerja lebih baik lagi,” puji Winantuningtyastiti ketika memberi sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Setjen DPR di Gedung Nusantara, Kamis (25/4).

Sekjen DPR yang akrab dipanggil dengan Win ini berpesan agar peran koperasi bukan hanya memberikan manfaat kepada diri sendiri, namun juga bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Ia juga menyatakan agar pengurus mempertahankan prestasi, jangan sampai menemui hambatan, termasuk membenahi aspek-aspek yang masih kurang.

Ketua Koperasi Pegawai Setjen Rahmad Budiaji menyatakan pihaknya akan berusaha agar koperasi menjadi lebih baik lagi. Ia berjanji akan meningkatkan kinerja di seluruh unit usaha.

“Dari tahun buku 2011 ke tahun buku 2012 kenaikannya cukup signifikan, salah satu indikatornya adalah catatan Sisa Hasil Usaha (SHU). Tentu ke depannya, sesuai harapan anggota dan arahan dari pembina, kita akan berusaha membuat lebih sehat, lebih baik dan lebih kuat lagi. Pengurus sudah melakukan identifikasi untuk hal-hal yang harus diperbaiki di tahun 2013,” jelas Aji.

Aji menyatakan ada detail-detail kinerja yang belum sesuai harapan, yaitu di unit kerja perdagangan kredit dan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu perbaikan kinerja akan disesuaikan dengan Undang-undang No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, khususnya di aspek pengorganisasian dan manajemen koperasi.

Terkait dengan kerjasama, Aji dan pengurus akan melakukan sinergi dengan mitra strategis, terutama perbankan, jasa asuransi dan kedinasan. Dalam rapat tahunan ini juga akan dibahas mengenai jaminan di masa pensiun anggota, yang tujuannya agar anggota koperasi mendapat jaminan di masa bekerja dan masa pensiun.(sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2