JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mantan drummer group band BIP berinisial JH. Jaka Hidayat (JH) ditangkap karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa di Hotel C berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada penyalahgunaan narkoba.
"Pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dibawah pimpinan Kanit 3 melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakarta Utara," kata Sudjarwoko saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Utara, Jum'at (4/9).
Penangkapan itu berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang ternyata pengantar barang (kurir). Kemudian atas kecurigaan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap kurir berinisial MY tersebut.
"Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan sabu (narkoba,red) kepada JH," terang Sudjarwoko.
Selanjutnya, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus JH dan kurir (MY) tersebut.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu dan dua buah HP merk Blackberry dan Oppo warna putih.
Dalam pemeriksaan, JH mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 lalu. Kemudian sempat berhenti, dan baru dua bulan ini kembali memakai.
Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp) |