Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pajak
Konsultan Pajak Kasus Gayus Divonis Penjara
Tuesday 23 Aug 2011 16:23:57
 

Roberto Santonius (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonius dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sbelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi putusan, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Roberto mengaku masih bingung. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," ujar Roberto. Akhirnya majelis hakim pun menyarankan Roberto untuk pikir-pikir terhadap putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Roberto telah memberikan uang sebesar Rp 925 juta kepada Gayus terkait pengurusan perkara banding pajak PT Metropolitan yang dimenangkan hakim pengadilan pajak. Roberto terbukti melanggar ketentuan dakwaan subsider pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak profesional. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.(mic/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2