Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus e-KTP
Konsorsium Laporkan Proyek e-KTP ke KPPU
Monday 15 Aug 2011 17:35:35
 

Ilustrasi pengadaan e-KTP
 
JAKARTA-Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dugaan monopoli ini pun telah dilaporkan Konsorsium Solusi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada akhir pekan lalu.

Pengaduan ini diharapkan segera ditangani dan diputus KPPU. Sedangkan kepasa pihak kepolisian diharapkan untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Konsorsium Solusi, Handika Honggowongso dan Ketua Tim Tehnis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, seperti dikutip kompas.com, Senin (15/8).

Dalam perhitungan konsorsium, diduga ada mark up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Sedangkan nilai proyek itu sebesar Rp 5,84 triliun tersebut, hanya bernilai real Rp 4,4 triliun. Pihaknya kepolisian kabarnya juga tengah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.

"Dalam perhitungan kami, angka realnya Rp 1,1 triliun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti yang pernah kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," tegas Noerman.

Sedangkan Honggowongso mengatakan, kepada KPPU pihaknya mengadu, telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.

Disebutkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional 2011 sampai dengan 2012, antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.

"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Tender, masih dalam waktu sanggah banding. Dan sesuai pasal 82 ayat empat Perpres tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.

Anehnya, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani 5 Juli 2011. Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.(kmc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2