Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
PLTU Batang
Konflik Lingkungan PLTU Batang Masih Mengalami Kebuntuan
Tuesday 12 Feb 2013 11:39:59
 

Aksi warga beberapa waktu silam menolak PLTU Batang di kawasan konservasi laut.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan PLTU Batang saat ini disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Batang. Keinginan besar untuk mendirikan PLTU Batang di kawasan konservasi terumbu karang, di desa Karanggeneng ini dilakukan oleh Pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten dengan menerjunkan puluhan aparat, baik itu TNI maupun Polri dengan dalih untuk mengkondusifkan suasana di masyarakat. Mereka dari Polres Batang dan Kodim Batang. “Kami merasa takut dan tidak nyaman dengan keberadaan TNI dan Polri di desa kami, karena kami merasa tidak ada apa-apa. Keberadaan mereka malah melarang kami berkumpul bersama warga dan kemarin menyobek aspirasi tertulis yang dipasang ditembok rumah masing-masing warga,” kata Imiyanto, warga Ponowareng.

Dalam rilis dijelaskan, sebelum adanya aparat TNI dan Polri, keadaan desa Karanggeneng dan desa Ponowareng itu relatif kondusif dan seperti biasa adanya. Penerjunan TNI dan Polri di desa Karanggeneng dan Ponowareng ini dibuat seolah-olah terjadi konflik yang serius dan suasana desa mencekam, agar ada alasan pembenar terhadap penerjunan tersebut. “Kepada siapa kami meminta perlindungan HAM, kalau aparat pemerintah justru yang melanggar HAM dan melarang Hak asasi kami,” jelas Ilmiyanto, warga Ponowareng

Hal senada juga dilontarkan oleh Didit dari Greenpeace Indonesia yang mendampingi warga desa. “Kami berharap aparat TNI dan Polri harus segera ditarik karena keberadaannya malah membuat takut warga dan ini bukan daerah konflik,” ungkap Didit.

Menurut LBH Semarang, walaupun secara hukum dan HAM masyarakat ini mempunyai hak untuk keberatan tetapi mereka dianggap oleh pemerintah sebagai masyarakat yang melawan pemerintah. Banyak nilai-nilai HAM dalam rencana pembangunan PLTU Batang ini diabaikan dan dilanggar, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa adanya kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menolak. “Kami menuntut agar TNI dan Polri harus segera di tarik, Bubarkan Posko Pengadaan Tanah dan Lindungi Hak Asasi warga setempat karena sangat meresahkan para warga dan membatasi Ham warga setempat,” tegas Wahyu Nandang Herawan, Staff LBH Semarang.

Dalam menangani kasus PLTU Batang, Polri dan TNI langsung menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang mengatur penanganan khusus terhadap konflik sosial sangat membahayakan situasi dalam negeri karena kembali melibatkan TNI seperti di era Orde Baru. ”Jangan berlindung dalam Inpres No 2 Tahun 2013 karena di Batang ini tidak ada konflik,” tutup Nandang.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2