Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Konferensi Pers Komisi Kejaksaan RI: Ungkap Perlunya Keselamatan TIM
Monday 17 Dec 2012 13:22:29
 

Suasana Konferensi Pers Senin (17/12), di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konferensi Pers di Komisi Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12) di jalan Rambai No 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung ramai oleh pertanyaan dari para wartawan. Dari pandangan masyarakat seputar penyelesaian kasus yang berlarut-larut, persoalan minimnya anggaran, hingga anggapan publik bahwa Kejaksaan bagaikan macan ompong.

"Bagaimana mau mengaum, jika gigi saja tidak punya," ujar seorang wartawan cetak.

Dalam Konferensi Pers tersebut, hadir sebagai pembicara, Dr Rantawan Djanim SH MH, Abas Azhari SH, M Hum, Th Budi Setyo SH, Halius Hosen SH, Kaspudin Nor SH MSi, dan Kamilov Sagala SH MH.

Disinggung mengenai kasus Chevron yang masih mengambang dari penilaian publik. Halius Hosen SH mengatakan bahwa, "Persoalan Chevron ini ada 5 labdo (laporan pengaduan) telah disampaikan kepada kita, ini sementara kita dalami laporan ini," kata Halius selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Sedangkan kasus Bupati Kepulauan Aru yang oleh Kejaksaan dianggap sebagai Bupati non aktif, dan telah terjadi penangkapan namun terpaksa dilepas di Bandara Soekarno Hatta karena ada tekanan dari unsur premanisme, Hosen mengatakan, "Kita belum terima dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ada pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra), Kejaksaan berpendapat dia Bupati non aktif, melihat situasi sulit kondisi yang tidak memungkinkan, dilepaskan dulu, ada keputusan MK yang akan mengatur kembali," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, "Pengalaman saya banyak menangkap orang-orang, baik itu di darat maupun di tengah laut, tapi tetap kita lihat situasi dan kondisi, saya tidak ingin mengorbankan tim," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2