Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Konferensi Pers Komisi Kejaksaan RI: Ungkap Perlunya Keselamatan TIM
Monday 17 Dec 2012 13:22:29
 

Suasana Konferensi Pers Senin (17/12), di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konferensi Pers di Komisi Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12) di jalan Rambai No 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung ramai oleh pertanyaan dari para wartawan. Dari pandangan masyarakat seputar penyelesaian kasus yang berlarut-larut, persoalan minimnya anggaran, hingga anggapan publik bahwa Kejaksaan bagaikan macan ompong.

"Bagaimana mau mengaum, jika gigi saja tidak punya," ujar seorang wartawan cetak.

Dalam Konferensi Pers tersebut, hadir sebagai pembicara, Dr Rantawan Djanim SH MH, Abas Azhari SH, M Hum, Th Budi Setyo SH, Halius Hosen SH, Kaspudin Nor SH MSi, dan Kamilov Sagala SH MH.

Disinggung mengenai kasus Chevron yang masih mengambang dari penilaian publik. Halius Hosen SH mengatakan bahwa, "Persoalan Chevron ini ada 5 labdo (laporan pengaduan) telah disampaikan kepada kita, ini sementara kita dalami laporan ini," kata Halius selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Sedangkan kasus Bupati Kepulauan Aru yang oleh Kejaksaan dianggap sebagai Bupati non aktif, dan telah terjadi penangkapan namun terpaksa dilepas di Bandara Soekarno Hatta karena ada tekanan dari unsur premanisme, Hosen mengatakan, "Kita belum terima dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ada pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra), Kejaksaan berpendapat dia Bupati non aktif, melihat situasi sulit kondisi yang tidak memungkinkan, dilepaskan dulu, ada keputusan MK yang akan mengatur kembali," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, "Pengalaman saya banyak menangkap orang-orang, baik itu di darat maupun di tengah laut, tapi tetap kita lihat situasi dan kondisi, saya tidak ingin mengorbankan tim," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2