Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kompolnas
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
2021-07-10 19:20:31
 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Respons cepat jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dalam menjalankan tugas dan pokok fungsinya terhadap 3 orang oknum Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) yang sempat bersitegang dengan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di saat penyekatan jalan ditanggapi positif oleh sejumlah kalangan. Tak terkecuali dari unsur pengawas eksternal Polri dalam hal ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Bidpropam Polda Metro Jaya dengan profesional mengedepankan fungsi pengawasannya.

"Setiap ada kasus yang diduga melibatkan anggota, maka pengawas internal Polri dalam hal ini Propam memang harus sigap melakukan pemeriksaan dan pengawasan," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (10/7).

Ia pun berharap insiden yang terjadi tersebut tidak berimbas pada melemahnya soliditas dan sinergitas antara Polri-TNI.

"Jangan sampai kesalahpahaman kecil ini justru menimbulkan gesekan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat imbas insiden dengan seorang anggota Paspampres Praka IG di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7).

Ketiga anggota tersebut dikabarkan juga dengan intensif diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya yang terdiri dari unsur Provos dan Pengamanan Internal (Paminal).

"(Riksa oleh tim) gabungan," kata sumber BeritaHUKUM di lingkungan Bidpropam Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2